Oky's Journal Online

My Dedicated for All My Friends in Librarian Community at Ubaya

2008/1/15

Ya'juj dan Ma'juj Ancaman di Akhir Zaman

Tags:
@ 03:26 AM (22 months, 16 days ago)

Oleh :

Oky Widyanarko

" Hingga Apabila Telah Dibukakan (Benteng) Ya'juj dan Ma'juj, Sedangkan Mereka Turun dengan Cepatnya dari Seluruh Tempat yang Tinggi " (QS. Al-Anbiya : 96 ) " 

 

Apabila pembaca pernah mengikuti sequel film layar lebar “The Lord of The Rings” dikisahkan terjadi peperangan antara komunitas jahat kerajaan Sauron melawan komunitas baik yg dipimpin  Aragorn dan para hobitnya. Bagaimana kita melihat Saruman mempunyai  pasukannya yang terdiri dari orang-orang “Orc” yang buas dan beringas menyusun sebuah kekuatan di gua-gua dan gunung-gunung. Komunitas “Orc” inilah yang kemudian melakukan perusakan, pembunuhan dan penghancuran kota-kota disekitarnya untuk merebut kekuasaan dan wilayah kerajaan lain dengan misi berusaha untuk menguasai dunia dan seisinya dengan pengaruh kekuatan hitam, sedangkan para ksatria putih pembela kebenaran dan hobit berusaha menyelamatkan dunia dari kehancuran. Ternyata gambaran itu tidak saja hanya di film belaka, dalam kenyataanya di dunia fana ini sendiri banyak diramalkan akan datangnya kelompok yang akan membuat kehancuran dimuka bumi ini dan tentu saja Allah SWT dengan perantara Rasulnya sudah mewanti-wanti kepada manusia akan datangnya ancaman tersebut seperti pada ayat pembuka di diatas.

Salah satu rukun Iman yaitu setiap muslim percaya pada datangnya hari akhir atau hari Kiamat. Datangnya hari yang penuh kedahsyatan tersebut tiada seorangpun yang tahu. Bahkan Rasulullah sendiri hanya mengetahui tanda-tandanya saja, seperti sabda beliau,

“Sekali-kali kiamat tidak akan terjadi sampai kalian melihat sepuluh tanda-tandanya, Kemudian beliau menyebut asap, Dajjal, binatang melata, Ya’juj dan Ma’juj, tenggelamnya tiga daratan yaitu di timur,barat dan jazirah arab….” (Hadist Shohih Muslim)

Siapakah gerangan Ya’juj dan Ma’juj ini…kenapa begitu pentingnya sehingga Allah SWT telah memperingatkan kepada kaum muslimin semua agar mewaspadai ancaman dari kaum yang satu ini. Bila pembaca merenungi kembali Quran surat Al-Kahfi maka dari sinilah permulaan datangnya bencana dari golongan Ya’juj dan Ma’juj ini. Bermula ketika DZulkarnain menaklukan kerajaan di barat dan di timur kemudian ketika akan kembali ke timur melalui utara, takkala sampai diantara dua gunung, ia menjumpai komunitas yang bersebelahan dengan kedua gunung tersebut yaitu dua gunung yang telah ada sejak Allah menciptakan bumi ini. Tapi diantara dua gunung tersebut terdapat celah atau gap pemisah. Dari gap inilah komunitas Ya’juj dan Ma’juj bisa menjamah komunitas lain yang berdekatan dengan mereka, lantas mereka melakukan perusakan, perampokan, pembunuhan dan penghancuran. Komunitas lain yang merasa terancam tersebut kemudian mengadukan hal tersebut kepada Dzulkarnain dan momen inipun diabadikan dalam QS. Al-Kahf : 94 yang berbunyi,

“ Apakah kami perlu mengupah agar Anda Sudi membangun benteng yang memisahkan antara kami dan mereka” (QS. Al-Kahfi : 94)

Maka Atas Seidzin Allah SWT , Dzulkarnainpun membuat benteng menutup celah itu dari campuran besi dan cairan tembaga panas yang memisahkan mereka hingga waktunya telah tiba sampai di kemudian hari benteng penutup itupun akan terbuka dan mereka akan membuat fitnah dan kerusakan lagi sampai datangnya hari akhir nanti , seperti yang difirmankan oleh Allah SWT,

“ Hingga apabila telah dibukakan (benteng) Ya’juj dan Ma’juj, sedangkan mereka turun dengan cepatnya dari seluruh tempat yang tinggi “ (QS. Al-Anbiya : 96)

Bagaimanakah ciri-ciri komunitas Ya’juj dan Ma’juj tersebut, Beberapa hadist nabi dan pendapat para Ulama memang tidak menyebutkan ciri fisik dan letak geografi secara detail hanya saja menyebutkan mereka dari segolongan manusia bukan dari bangsa jin atau malaikat, mereka dahulunya dua suku keturunan Yafid bin Nuh , nenek moyang mereka berasal dari Utara Asia , para ahli hadist menyebut mereka dengan Mongol dan Turkistan. Pendapat lainnya mengatakan dua suku itu adalah Tartar dan Mongol, sementara beberapa ulama lain menyebut mereka dengan Rusia dan Mongol dan ada juga menyebut mereka adalah suku Hongarian dan Mongol), mereka saat ini sudah menyebar dan berbaur ke seluruh komunitas yang ada di muka bumi ini ,

“ Dan pada hari itu Kami biarkan mereka berbaur antara satu sama lain…” (QS.Al-Kahf:99)

Kerusakan apa yang ditimbulkan mereka saat ini tentu tidak sama dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh nenek moyang mereka dulu, beberapa pendapat ulama mengatakan  bahwa fitnah yang dibawa Ya’juj dan Ma’juj saat ini adalah paham atheisme, komunisme, kapitalis, materialisme, bid’ah (bidat) dan kemerosotan moral umat manusia. Nah mungkin pembaca lebih mengenal kelompok manakah mereka…Wa Allahualam .

Daftar Pustaka

AL-QURAN Online, http://quran.islamdotnet.com/cari.php, akses 25 Desember 2006

Alexander Agung Menurut Islam, http://id.wikipedia.org/wiki/Alexander-Agung, akses 26 Desember 2006

HADIS Online, http://hadis.islamdotnet.com/, akses 25 Desember 2006

Artikel ini pernah dipublikasikan Warta Ubaya Edisi Januari 2007

Menjaga Identitas Muslim : Mengambil Pelajaran Umat Terdahulu

@ 02:59 AM (22 months, 16 days ago)

Oleh :

Oky Widyanarko

 

Siapakah yang dapat disebut muslim dan bagaimanakah muslim harus menjaga identitasnya. "Muslim" sendiri dapat berarti penganut atau umat beragama Islam, arti yang lebih luas yaitu orang-orang yang menyerahkan diri pada aturan hukum-hukum Allah. Islam sendiri dari bahasa Arab Al-Islam berarti berserah diri kepada Allah dan merupakan agama yang mengimani satu Tuhan (Monotheisme). Tiap umat yang diciptakan Allah SWT memiliki syariat dan ciri tersendiri. Demikian juga dengan muslim yang berbeda dengan umat lain yang pernah diciptakan oleh Allah. Sebelumnya sudah banyak umat yang diciptakan oleh Allah seperti umat Nuh, umat Idris, firaun, kaum Tsamud, kaum Luth dan Bani Israil. Muslim sendiri merupakan umat yang termuda dan risalahnya dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, Bagaimana kondisi umat terdahulu sehingga sampai detik ini banyak yang sudah musnah. Sebut saja Firaun dan pengikutnya yang karena keingkarannya ditenggelamkan di laut Merah, umat Luth yang diluluhlantakan karena kebejatan moralnya, umat Nuh yang ditenggelamkan, Kaum Tsamud yang dihancurkan karena ketidaktaatannya terhadap hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah. Muslim harus dapat mengambil pelajaran dari umat terdahulu dan menjadikan muslim berbeda sehingga kita tetap dicintai oleh Allah sebagai Tuhan penguasa alam ini. Langkah apa yang sebaiknya kita lakukan agar identitas tersebut  tetap terjaga, antara lain dengan,

 1. Menerima Islam seutuhnya

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” ( QS. Al-Baqarah : 208 )

Demikianlah perintah Allah SWT dalam firman diatas bahwa muslim yang beriman harus menerima Islam sebagai agama secara keseluruhan, keseluruhan dalam arti apa yaitu menjalankan 5 rukun Islam dan 6 rukun Iman. Bukan hanya itu saja, mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari pelajaran yang didapat dari aturan atau hukum Allah baik dari Al-Quran maupun Hadis Nabi. Dua dasar penting dari Islam sendiri adalah Meng-Esa-kan Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang menjadi sesembahan dan mengakui Muhammad sebagai Rasul yang diutus. Hal ini menjadi identitas muslim yang berbeda dengan umat lain seperti halnya Bani Israil yang dilaknat Allah karena keingkarannya terhadap ajaran Tauhid dan Membunuh Rasul-rasul yang diutusnya seperti dalam firmannya,

Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. ( QS. Al-Baqarah : 083 )

Sesungguhnya Kami telah mengambil perjanjian dari Bani Israil [432], dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul. Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh. ( QS. Al-Maaidah : 070 )

 2. Mengamalkan Al-Quran dan Hadist

Muslim wajib mengamalkan apa yang terkandung dalam kitab suci mereka yaitu Al-Quran karena Al-Quran diturunkan oleh Allah sebagai pembeda antara kebenaran dan kebathilan, kitab petunjuk, aturan  hukum, pemberi peringatan dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang beriman bahkan untuk alam semesta. Janganlah berbuat seperti umat-umat terdahulu yang karena mengingkari ayat-ayat Allah, kemudian mereka mendapat kerugian di dunia dan akhirat, seperti dalam firmannya,

“Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebahagian dari orang-orang yang diberi Kitab (Taurat) melemparkan Kitab Allah ke belakang (punggung) nya seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah Kitab Allah).” (QS.Al-Baqarah (Sapi betina) ayat 101)

“ Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.Al-Baqarah (Sapi betina) ayat 39)

 3. Kesombongan bukanlah Identitas Muslim

Sifat sombong sangat dibenci Allah maka seorang muslim wajib menjauhi sifat tersebut karena umat-umat terdahulu banyak mendapat adzab dari Allah karena kesombongannya seperti halnya Firaun, Qorun dan umat Israil, Allah telah memperingatkan dalam firmannya,

“Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu: "Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar". (QS. Al-Israa : 004 )

 
"kepada Fir`aun dan pembesar-pembesar kaumnya, maka mereka ini takabur dan mereka adalah orang-orang yang sombong." (QS. Al-Muminuun : 046)

“ Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: "Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri". (AL QASHASH (CERITA) ayat 76)

“Karun berkata: "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku". Dan apakah ia tidak mengetahui, bahwasanya Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka.” (QS. Al-Qashash (Cerita) ayat 78)

 4. Jihad, siapa takut

Dalam Islam, arti kata Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh.Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad tidak selalu identik dengan perang dan peperangan tetapi juga dapat berarti berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada umat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi dengan segala pengorbanannya baik harta benda dan jiwa.Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman berkaitan dengan jihad seperti dalam firmannya,

“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (SURAT AT TAUBAH (Pengampunan) ayat 20)

Menegakkan kembali jihad di sisi Allah merupakan identitas muslim dan Allah sangat memuji mereka-mereka yang berjihad di jalan Allah. Bagaimanakah Umat-umat terdahulu, mereka dilaknat karena ingkar tehadap perintah Jihad, seperti Umat Israil,

 “Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israel sesudah Nabi musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: "Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah". Nabi mereka menjawab: "Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang." Mereka menjawab: "Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dari anak-anak kami?" Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, mereka pun berpaling, kecuali beberapa orang saja di antara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang lalim. (AL BAQARAH (Sapi betina) ayat 246)

Identitas yang sudah dibangun oleh Nabi Muhammad SAW sudah menjadi kewajiban muslim untuk dijaga. Sehingga kita tetap dapat dipandang oleh Allah sebagai umat yang terbaik seperti Allah telah memuji kita,

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan  agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.” ( QS. Al-Baqarah : 143 )

" Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik." (ALI 'IMRAN (KELUARGA 'IMRAN) ayat 110)



Daftar Pustaka

Al-Quran Online,http://quran.islamdotnet.com/cari.php, akses tanggal 15 Desember 2007

Ancok, DJamaludin dan Fuat Nashori Suroso, Psikologi Yang Islami : Solusi Islam atas Problem-Problem Psikologi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004

HADIS Online, http://hadis.islamdotnet.com/, akses tanggal 15 Januari 2008

Salim, Peter dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, 1st.ed., Jakarta : Modern English Press, 1991


"Positioning" Dalam Pemasaran Layanan Perpustakaan

@ 02:45 AM (22 months, 16 days ago)

Oleh :

Oky Widyanarko


ABSTRAK

Positioning merupakan salah satu strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan modern saat ini. Perpustakaan yang awalnya mempunyai konsep sebagai institusi nirlaba mulai mengadopsi strategi ini untuk berkembang menjadi perpustakaan modern yang inovatif dan berusaha kreatif menjual produk jasanya. Positioning sendiri tidak terlepas dari hal-hal yang bersifat regulasi, Membangun citra atau brand image pasar dan melakukan repositioning dan strategi diferensiasi jika dikemudain hari produk mereka masuk ke dalam hukum “product Life Cycle”

 

Strategi pemasaran sangat penting dalam menentukan perjalanan ke depan sebuah perusahaan agar tetap eksis dalam kancah persaingan usaha. Strategi pemasaran modern yang dikembangkan Hermawan Kartajaya dengan konsep sembilan elemen pemasarannya atau milik Michael Porter dengan model “ The Five Forces” banyak diadopsi dan diadaptasikan di banyak perusahaan kelas dunia, misalnya Intel, Lux, Amazon dan The Body Shop. Salah satu unsur terpenting dari strategi pemasaran itu adalah “positioning”. Apakan strategi positioning juga dapat diadaptasikan kepada perusahaan jasa. Jawabannya adalah pasti dapat,termasuk di dalamnya sebuah institusi perpustakaan yang dulu selalu dikenal sebagai organisasi nirlaba. Perpustakaan modern saat ini tentu telah banyak merubah strategi organisasinya agar tetap eksis dalam kompetisi dengan melakukan “reposition” visi dan misi organisasi termasuk menjual produk layanan informasi kepada segmen pasar yang telah mereka tentukan sendiri di masa awal ketika berdiri. Perpustakaan Perguruan tinggi mempunyai segmen pasar yaitu kelompok mahasiswa dan pengajar, perpustakaan umum atau daerah mempunyai segmen pasar masyarakat umum demikian pula dengan perpustakaan khusus yang menjual produk jasanya kepada kalangan tertentu atau khusus.

“POSITIONING” APA DAN BAGAIMANA

Dalam definisi tradisional, Positioning sering disebut sebagai strategi untuk memenangi dan menguasai benak pelanggan melalui produk yang kita tawarkan (Kartajaya, Hermawan : 2004 :11). Hermawan Kartajaya dalam bukunya “ Hermawan Kartajaya on Positioning mempunyai definisi sendiri. Positioning didefinisikan sebagai the strategy to lead your customer credible, yaitu upaya mengarahkan pelanggan anda secara kredibel atau dengan kata lain upaya untuk membangun dan mendapatkan kepercayaan pelanggan. Semakin kredibel anda di mata pelanggan, semakin kukuh pula positioning anda.

PERAN REGULASI DALAM MENENTUKAN “POSITIONING” PERPUSTAKAAN

Peran Regulasi dapat menentukan positioning sebuah perpustakaan, sebagai contoh dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, maka Perpustakaan Nasional dan jaringan dibawahnya merupakan satu-satunya organisasi yang mempunyai otoritas dalam pengumpulan koleksi-koleksi karya cetak dan karya rekam dari seluruh penerbit di Indonesia. Positioning perpustakaan Nasional sangat kuat tentunya dengan brand image perpustakaan terlengkap koleksinya di Indonesia, sehingga pemustaka/pengguna perpustakaan otomastis akan tergantung kepada perpustakaan Nasional. Contoh lain adalah Perpustakaan Umum DKI dengan SK Gubernur No. 499 tahun 1996. Positioning Perpusda DKI akan semakin kuat karena dengan regulasi tersebut masing-masing unit atau satuan kerja di lingkungan Pemprov DKI wajib memberikan sembilan karya cetak untuk dikoleksi Perpusda DKI. Perpusda DKI akan mempunyai brand image di masyarakat sebagai perpustakaan dengan koleksi lokal DKI Jakarta terlengkap di Indonesia tentunya. Pada beberapa Perpustakaan Perguruan Tinggi, Statuta Universitas merupakan senjata ampuh untuk memposisikan Perpustakaan sebagai “ Center of Learning”.

MOTTO PERPUSTAKAAN DAN POSITIONING

Motto dapat dijadikan sebagai alat atau senjata untuk mengarahkan masyarakat agar mengetahui Positioning sebuah perusahaan dalam menjual produk barang atau jasanya. Sebagai contoh Coca Cola yang memposisikan dirinya sebagai “ The Real Thing” alias Cola yang Orisinil dan Klasik. Dengan semboyan atau motto tersebut Coca Cola berusaha mengarahkan atau memberi citra kepada masyarakat bahwa selain Coca Cola minuman Cola lainnya adalah pasti palsu. Sebaliknya sebagai tandingan atau competitor, Pepsi berusaha membangun citra dirinya dengan sebutan “ Generation Next” dan menganggap Coca Cola sebagai terlalu tua. Jika diibaratkan sebagai perusahaan yang menjual jasa maka perpustakaan dalam menentukan posisinya dapat memberikan semboyan atau motto yang mudah dikenal oleh masyarakat sehingga brand image terhadap produk dan perpustakaan sebagai produsennya akan diingat selalu oleh pengguna perpustakaan. Di beberapa perpustakaan Amerika Serikat telah banyak yang mengadopsi positioning ini, diantaranya Biomedical Library University of California dengan “"Connect, reflect, research, discover" , Royal Hospital Central library dengan motto “Quality has to be Seen to be Believed, Perpustakaan Universitas Minnesota di AS yang dikenal sebagai “ Human Right Of Library”. Di Indonesia ada beberapa perpustakaan yang telah mengembangkan strategi positioning ini seperti perpustakaan Petra Surabaya dengan konsep “Perpustakaan Tanpa Dinding (Library Without Walls)” ketika memulai terbentuknya jaringan PetraNet dengan menyediakan layanan akses internet bagi penggunanya dan mulai mengembangkan layanan online pada tahun 1996, Perpustakaan Universitas Surabaya dengan “One Stop Information Service Provider”, Moto “melayani dengan cinta” milik perpustakaan ITS.

BRAND IMAGE DALAM PEMASARAN LAYANAN PERPUSTAKAAN

Menentukan “ Brand Image” yang akan dijual oleh perpustakaan sangatlah penting. Beberapa marketer dalam dunia marketing membedakan aspek psikologi merk dengan aspek pengalaman. Aspek pengalaman merupakan gabungan seluruh point pengalaman berinteraksi dengan merk, atau sering disebut brand experience. Aspek psikologis, sering direferensikan sebagai brand image, adalah citra yang dibangun dalam alam bawah sadar konsumen melalui informasi dan ekspektasi yang diharapkan melalui produk atau jasa. Pendekatan yang menyeluruh dalam membangun merk meliputi struktur merk, bisnis dan manusia yang terlibat dalam produk. Sebagai Contoh Perpustakaan Umum DKI Jakarta tentu mempunyai produk local content mengenai Jakarta baik buku tentang sejarah Jakarta, Peraturan daerah, statistik kota Jakarta dan sebagainya, sehingga produk atau koleksi yang dimiliki oleh perpusda DKI Jakarta dapat dijadikan brand image bagi perpustakaan tersebut. Dengan brand image tersebut, Perpusda DKI Jakarta mencoba membangun citra dan mengarahkan masyarakat sehingga mereka para pemustaka atau pengguna perpustakaan mengerti bahwa hanya Perpusda DKI Jakarta sajalah yang memiliki koleksi terlengkap mengenai seluk beluk kota Jakarta. Strategi tersebut juga dikembangkan oleh beberapa perpustakaan daerah di era 80-an dengan produk layanan terkenalnya mobil perpustakaan keliling, PDII-LIPI dengan produk kemasan informasi digitalnya, Perpustakaan Khusus lainnya seperti Perpustakaan Bung Hatta, Japan Foundation ,British Council, Produk Spectra dari Perpustakaan Petra, KCM dari Kompas, Sampoerna Corner milik perpustakaan ITS, Amcor milik perpustakaan Universitas Airlangga Surabaya.

INOVATIF DAN KREATIF

Agar positioning tetap kuat maka perpustakaan yang diibaratkan sebagai perusahaan jasa yang menyediakan informasi harus tetap inovatif dan kreatif dalam membangun brand image kepada pengguna perpustakaan. Positioning akan berubah jika nantinya ada kompetitor yang lebih baik dalam menawarkan jasa dan berhasil membangun brand image yang ditawarkan. Tapi hukum alam marketing tentunta akan terus berjalan yaitu product life cycle dimana produk yang telah menjadi unggulan dan merupakan the best brand image bagi perpustakaan akan ada masa surutnya, maka kebijaksanaan internal Perpustakaan harus segera melakukan repositioning dengan melakukan diferensiasi produk jasa. Pustakawan dan SDM Perpustakaan yang inovatif dan kreatiflah sebagai kunci, maka benar kata Jact Trout seorang pakar marketing yaitu Diferentiatie or Die , berbeda atau mati.

PENUTUP

Dalam menentukan positioning, sebuah perusahaan tidak terlepas dari hal-hal yang menguntungkan maupun merugikan bagi dirinya. Regulasi adalah salah satu penyebabnya. Ketika zaman orde baru sebelum diberlakukannya UU anti Monopoli maka posisi perusahaan sekelas Telkom dan Pertamina sangant kuat. Tanpa harus bermarketingpun mereka akan tetap dapat memeras pundi-pundi emas. Sebaliknya ketika diberlakukan UU anti monopoli maka perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan repositioning dan differensiasi. Perpustakaan bisa mengambil pelajaran dari strategi marketing modern. Regulasi dalam menetukan keberadaan perpustakaan dapat menjadi modal awal untuk menentukan segmen pasar yang dituju dan menentukan brand image kepada calon user atau pengguna sebelum produk jasa yang akan ditawarkan di pasarkan. Perpustakaan jangan terlalu takut mengambil resiko dengan berpikir apakah produk yang ditawarkan akan laku atau tidak karena yang menilai sebuah produk adalah user atau pengguna dengan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat. Perpustakaan tentunya hanya berusaha melakukan positioning agar brand imagenya tetap kuat di mata user atau pengguna perpustakaan

DAFTAR PUSTAKA

* Biomedical Library, Dramatically Renovated, Plans Colorful Dedication, http://www.universityofcalifornia.edu/news/article/8471, akses 24 Nopember 2007

* Central Medical Library Royal Hospital, http://www.rhcml.com/about.asp, diakses 24 Nopember 2007

* Dengan Diberlakukannya Otonomi Daerah, UU No. 4/1990 tentang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Perlu Direvisi, http://www.pnri.go.id/official_v2005.5/activities/news/index.asp?box=detail&id=200671215117&from_box=list&page=15&search_keyword=, akses tanggal 23 Nopember 2007

* Djatin, Jusni dan Sri Hartinah, PENGEMASAN DAN PEMASARAN INFORMASI : PENGALAMAN PDII-LIPI, www.consal.org.sg/webupload/forums/attachments/2277.doc, akses 29 Nopember 2007

* KARTAJAYA, Hermawan, Hermawan Kertajaya On Positioning, Bandung : Mizan, 2006

* KOTLER, Philip, Manajemen Pemasaran : Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Kontrol, 9th.ed. Vol.1, Jakarta : Prehallindo, 1997

* KOTLER, Philip, Manajemen Pemasaran : Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Kontrol, 9th.ed. Vol.2, Jakarta : Prehallindo, 1997

* ·Perpustakaan ITS: Melayani DenganCinta,http://ww.its.ac.id/berita.php?nomer=2715, akses 29 Nopember 2007

* RUHIMAT,Perpustakaan Perlu Wajah Baru, http://www.jplh.or.id/elnv4/topik/artikel/perpustakaan_perlu_wajah_baru.html, akses tanggal 23 Nopember 2007

* TROUT, Jack, Big Brands Big Trouble : Pelajaran Berharga dari Merk-Merk Ternama, Jakarta : Elangga, 2002

* TROUT, Jack, Yang Terbaru tentang Strategi Bisnis Nomor Satu Dunia, Jakarta ; Gramedia Pustaka Utama, 1997



Oky Widyanarko, Pustakawan Universitas Surabaya, email.oky@ubaya.ac.id

Menanti Statuta dari ROMA : Sebagai Upaya Penegakkan HAM di Indonesia

Tags:
@ 02:41 AM (22 months, 16 days ago)
Oleh :

Oky Widyanarko


PENDAHULUAN

Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme. Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan. Salah satu pasal yang terkenal dari deklari tersebut adalah :

"Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan. -Pasal 1, Deklarasi Universal HAM"


JANJI YANG DINANTI DAN KENDALA YANG DIHADAPI

Pada 11 Mei 2004, Presiden Megawati menorehkan janji akan meratifikasi Rome Statute of International Criminal Court (ICC) atau Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional pada tahun 2008. Janji tersebut dituangkan secara formal dalam Keppres No. 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM 2004-2009.Sekarang kemudi pemerintahan telah beralih ke Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun janji yang sudah tersampaikan tetap melekat. Beberapa pihak diantaranya Ikatan Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Kontras telah mendesak agar pemerintah segera meratifikasi statuta Roma sejak awal pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhono. Bahkan saat ini desakan itu tidak lagi harus meratifikasi tetapi bagaimana memastikan pemerintah meratifikasi statuta Roma pada tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dalam RAN HAM dan merealisasikan janji-janji mantan presiden Megawati dan Presiden SBY. Banyak kendala dalam ratifikasi statuta ini bagi pemerintah, meskipun dalam skala prioritas RANHAM, persiapan untuk meratifikasi Statuta Roma baru akan dilaksanakan pada tahun 2008. Namun, rencana tersebut masih banyak memerlukan pertimbangan-pertimbangan lain. Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang juga merangkap sebagai Ketua RANHAM II pada waktu itu, Statuta Roma tidak mudah untuk diratifikasi. Sebab, ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk meratifikasi Statuta Roma yang berisikan instrumen International Criminal Court (ICC). Salah satu hal yang tidak disetujui dalam Statuta Roma ini adalah peran dan kedudukan Jaksa Internasional. Yusril mengemukakan, kehadiran Jaksa Internasional bisa saja membawa masalah bagi kedaulatan negara. Bahkan jaksa Internasional bisa langsung masuk tanpa kompromi dengan negara yang bersangkutan. Inilah yang menurutnya dapat membahayakan bagi kedaulatan negara. Hak penuh bagi Jaksa Internasional untuk melakukan penyelidikan hanya berdasarkan dari laporan yang masuk ke ICC semata. Hal yang disampaikan Yusril senada dengan alasan-alasan yang disampaikan oleh Amerika Serikat untuk menentang Statuta Roma. Salah satu alasan AS bertolak belakang dengan Statuta Roma adalah ketidakpercayaan AS terhadap peran Jaksa Internasional. Pertimbangan-pertimbangan diatas dapat memperlambat langkah-langkah untuk meratifikasi Statuta Roma yang menjadi salah satu tonggak penghormatan HAM. Sebab, berdasarkan pasal 120 Statuta Roma, ratifikasi/aksesi tidak dapat direservasi. Artinya, untuk meratifikasi berarti menyetujui seluruh isi pasal tanpa terkecuali.

 
PERUBAHAN MENYELURUH

Ratifikasi Statuta Roma diharapkan akan membawa dampak pada penguatan dan perbaikan mekanisme pengadilan HAM. Ratifikasi Statuta Roma juga akan menjadikan dasar yang kuat bagi perlunya melakukan amandemen mendasar atas peraturan perundang-undangan tentang HAM, terutama UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang selama ini terbukti tidak efektif. Ratifikasi Statuta Roma tidak serta-merta akan membukakan jalan bagi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu untuk dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC). Pasalnya, ICC secara tegas menyatakan dirinya tidak berlaku secara retroaktif atau berlaku surut. ICC hanya berkenan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah Statuta Roma mulai berlaku (entry into force). Statuta Roma mulai dinyatakan berlaku sejak 1 Juli 2002, setelah 60 negara menyerahkan instrumen ratifikasinya. Sehingga penundaan ratifikasi pemerintah karena kekhawatiran kasus-kasus pelanggaran berat yang terjadi di Indonesia sebelum 2002 seperti kasus Tanjung Priok, Timor-Timor, DOM Aceh, Papua akan dipermasalahkan tidak beralasan. Sebenarnya secara diplomasi, ratifikasi sendiri tidak tepat digunakan oleh Indonesia karena Indonesia bukan salah satu negara yang ikut menandatangani ketika Statuta Roma dideklarasikan.  Menurut Deplu, Indonesia bukanlah salah satu negara penandatangan Statuta Roma. Artinya, untuk menjadi negara peserta pada Statuta Roma maka proses pengesahan yang harus ditempuh adalah aksesi bukan ratifikasi seperti yang selama ini didengungkan banyak kalangan. Walaupun dampak hukumnya sama seperti ratifikasi. Dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengenal aksesi bersama-sama dengan ratifikasi, penerimaan dan penyetujuan sebagai metode pengesahan sebuah perjanjian internasional. Lebih lanjut pada bagian penjelasan dikatakan bahwa aksesi adalah metode pengesahan yang ditempuh apabila negara tersebut tidak turut menandatangani naskah perjanjian. Terlepas dari metodenya, bahwa pengesahan Statuta Roma tetap dipandang penting oleh pemerintah. Pengesahan Statuta Roma berarti akan menempatkan Indonesia sebagai salah satu pendukung utama keadilan internasional. Kontribusi Institusi Internasional seperti ICC penting karena akan melengkapi ketentuan-ketentuan nasional yang sudah ada.


PENUTUP

Semoga apa yang dicita-citakan oleh pencetus Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pada 10 Desember  1948,  melalui Majelis Umum PBB menjadi kenyataan . Melalui deklarasi tersebut masyarakat dunia bersepakat untuk menghormati HAM berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan pluralisme. Deklarasi ini mewajibkan semua orang memajukan penghormatan dan menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat universal. Dalam siaran Persnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa peringatan hari HAM menjadi momen penting untuk merefleksikan, melihat kembali, pelaksanaan HAM selama setahun. Pada tahun 2007 masih banyak terjadi pelanggaran HAM di bidang Sipil Politik (Sipol) maupun bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).  Di bidang Sipol masih terjadi kasus kekerasan, pemerkosaan, penyiksaan, pembunuhan, dan lain-lain. Di bidang Ekosob masih belum terpenuhinya hak dasar masyarakat seperti sandang, pangan, papan yang layak, hak atas kesehatan dan pendidikan yang masih terabaikan. Juga masih sering terjadi perampasan terhadap hak-hak masyarakat adat. Secara umum perkembangan HAM di Indonesia tahun 2007 masih memprihatinkan. Padahal Indonesia sudah meratifikasi dua kovenan yaitu Kovenan Sipol (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Ekosob (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights). Pelanggaran HAM masih saja terjadi hampir di semua bidang. Kenyataan seperti ini menunjukkan HAM masih sekadar retorika, hanya menjadi ucapan lisan yang menyenangkan, tapi praktik pelaksanaan untuk mewujudkannya masih pahit dan getir.

 

Daftar Pustaka

 

Birokrasi Anggaran Dikhawatirkan Menghambat Ratifikasi Statuta Roma, http://hukumonline.com/detail.asp?id=16685&cl=Berita,   akses tanggal 10 Mei 2007

Belum Ratifikasi Statuta Roma, Tentara AS Sulit Diadili di ICC, http://hukumonline.com/detail.asp?id=7717&cl=Berita,  akses tanggal 28 Maret 2003Hari Hak Asasi Manusia, http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Hak_Asasi_Manusia, akses tanggal 10 Desember 2007

Ratifikasi Statuta Roma Masih Diperdebatkan, http://hukumonline.com/detail.asp?id=10882&cl=Berita,  akses tanggal 6 Agustus 2004

Siswanto, Arie, Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional, Bogor : Ghalia Indonesia, 2005


Oky Widyanarko, Pustakawan Universitas Surabaya, email.oky@ubaya.ac.id

Islam Bukan Pseudo Religion

Tags:
@ 01:44 AM (22 months, 17 days ago)

Oleh :

Read the rest of this entry ... (665 words left)