Ya'juj dan Ma'juj Ancaman di Akhir Zaman
Oky Widyanarko
Siapakah yang dapat disebut muslim dan bagaimanakah muslim harus menjaga identitasnya. "Muslim" sendiri dapat berarti penganut atau umat beragama Islam, arti yang lebih luas yaitu orang-orang yang menyerahkan diri pada aturan hukum-hukum Allah. Islam sendiri dari bahasa Arab Al-Islam berarti berserah diri kepada Allah dan merupakan agama yang mengimani satu Tuhan (Monotheisme). Tiap umat yang diciptakan Allah SWT memiliki syariat dan ciri tersendiri. Demikian juga dengan muslim yang berbeda dengan umat lain yang pernah diciptakan oleh Allah. Sebelumnya sudah banyak umat yang diciptakan oleh Allah seperti umat Nuh, umat Idris, firaun, kaum Tsamud, kaum Luth dan Bani Israil. Muslim sendiri merupakan umat yang termuda dan risalahnya dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, Bagaimana kondisi umat terdahulu sehingga sampai detik ini banyak yang sudah musnah. Sebut saja Firaun dan pengikutnya yang karena keingkarannya ditenggelamkan di laut Merah, umat Luth yang diluluhlantakan karena kebejatan moralnya, umat Nuh yang ditenggelamkan, Kaum Tsamud yang dihancurkan karena ketidaktaatannya terhadap hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah. Muslim harus dapat mengambil pelajaran dari umat terdahulu dan menjadikan muslim berbeda sehingga kita tetap dicintai oleh Allah sebagai Tuhan penguasa alam ini. Langkah apa yang sebaiknya kita lakukan agar identitas tersebut tetap terjaga, antara lain dengan,
1. Menerima Islam seutuhnya
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” ( QS. Al-Baqarah : 208 )
Demikianlah perintah Allah SWT dalam firman diatas bahwa muslim yang beriman harus menerima Islam sebagai agama secara keseluruhan, keseluruhan dalam arti apa yaitu menjalankan 5 rukun Islam dan 6 rukun Iman. Bukan hanya itu saja, mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari pelajaran yang didapat dari aturan atau hukum Allah baik dari Al-Quran maupun Hadis Nabi. Dua dasar penting dari Islam sendiri adalah Meng-Esa-kan Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang menjadi sesembahan dan mengakui Muhammad sebagai Rasul yang diutus. Hal ini menjadi identitas muslim yang berbeda dengan umat lain seperti halnya Bani Israil yang dilaknat Allah karena keingkarannya terhadap ajaran Tauhid dan Membunuh Rasul-rasul yang diutusnya seperti dalam firmannya,
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. ( QS. Al-Baqarah : 083 )
Sesungguhnya Kami telah mengambil perjanjian dari Bani Israil [432], dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul. Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh. ( QS. Al-Maaidah : 070 )
2. Mengamalkan Al-Quran dan Hadist
Muslim wajib mengamalkan apa yang terkandung dalam kitab suci mereka yaitu Al-Quran karena Al-Quran diturunkan oleh Allah sebagai pembeda antara kebenaran dan kebathilan, kitab petunjuk, aturan hukum, pemberi peringatan dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang beriman bahkan untuk alam semesta. Janganlah berbuat seperti umat-umat terdahulu yang karena mengingkari ayat-ayat Allah, kemudian mereka mendapat kerugian di dunia dan akhirat, seperti dalam firmannya,
“Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebahagian dari orang-orang yang diberi Kitab (Taurat) melemparkan Kitab Allah ke belakang (punggung) nya seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah Kitab Allah).” (QS.Al-Baqarah (Sapi betina) ayat 101)
“ Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.Al-Baqarah (Sapi betina) ayat 39)
3. Kesombongan bukanlah Identitas Muslim
Sifat sombong sangat dibenci Allah maka seorang muslim wajib menjauhi sifat tersebut karena umat-umat terdahulu banyak mendapat adzab dari Allah karena kesombongannya seperti halnya Firaun, Qorun dan umat Israil, Allah telah memperingatkan dalam firmannya,
“Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu: "Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar". (QS. Al-Israa : 004 )
"kepada
Fir`aun dan pembesar-pembesar kaumnya, maka mereka ini takabur dan
mereka adalah orang-orang yang sombong." (QS. Al-Muminuun : 046)
“ Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: "Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri". (AL QASHASH (CERITA) ayat 76)
“Karun berkata: "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku". Dan apakah ia tidak mengetahui, bahwasanya Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka.” (QS. Al-Qashash (Cerita) ayat 78)
4. Jihad, siapa takut
Dalam Islam, arti kata Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh.Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad tidak selalu identik dengan perang dan peperangan tetapi juga dapat berarti berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada umat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi dengan segala pengorbanannya baik harta benda dan jiwa.Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman berkaitan dengan jihad seperti dalam firmannya,
“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (SURAT AT TAUBAH (Pengampunan) ayat 20)
Menegakkan kembali jihad di sisi Allah merupakan identitas muslim dan Allah sangat memuji mereka-mereka yang berjihad di jalan Allah. Bagaimanakah Umat-umat terdahulu, mereka dilaknat karena ingkar tehadap perintah Jihad, seperti Umat Israil,
“Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israel sesudah Nabi musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: "Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah". Nabi mereka menjawab: "Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang." Mereka menjawab: "Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dari anak-anak kami?" Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, mereka pun berpaling, kecuali beberapa orang saja di antara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang lalim. (AL BAQARAH (Sapi betina) ayat 246)
Identitas yang sudah dibangun oleh Nabi Muhammad SAW sudah menjadi kewajiban muslim untuk dijaga. Sehingga kita tetap dapat dipandang oleh Allah sebagai umat yang terbaik seperti Allah telah memuji kita,
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.” ( QS. Al-Baqarah : 143 )
" Kamu adalah umat yang
terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan
mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli
Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka
ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik."
(ALI 'IMRAN (KELUARGA 'IMRAN) ayat 110)
Daftar Pustaka
Ancok, DJamaludin dan Fuat Nashori Suroso, Psikologi Yang Islami : Solusi Islam atas Problem-Problem Psikologi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004
HADIS Online, http://hadis.islamdotnet.com/, akses tanggal 15 Januari 2008
Salim, Peter dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, 1st.ed., Jakarta : Modern English Press, 1991
ABSTRAK
Positioning merupakan salah satu strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan modern saat ini. Perpustakaan yang awalnya mempunyai konsep sebagai institusi nirlaba mulai mengadopsi strategi ini untuk berkembang menjadi perpustakaan modern yang inovatif dan berusaha kreatif menjual produk jasanya. Positioning sendiri tidak terlepas dari hal-hal yang bersifat regulasi, Membangun citra atau brand image pasar dan melakukan repositioning dan strategi diferensiasi jika dikemudain hari produk mereka masuk ke dalam hukum “product Life Cycle”
Strategi pemasaran sangat penting dalam menentukan perjalanan ke depan sebuah perusahaan agar tetap eksis dalam kancah persaingan usaha. Strategi pemasaran modern yang dikembangkan Hermawan Kartajaya dengan konsep sembilan elemen pemasarannya atau milik Michael Porter dengan model “ The Five Forces” banyak diadopsi dan diadaptasikan di banyak perusahaan kelas dunia, misalnya Intel, Lux, Amazon dan The Body Shop. Salah satu unsur terpenting dari strategi pemasaran itu adalah “positioning”. Apakan strategi positioning juga dapat diadaptasikan kepada perusahaan jasa. Jawabannya adalah pasti dapat,termasuk di dalamnya sebuah institusi perpustakaan yang dulu selalu dikenal sebagai organisasi nirlaba. Perpustakaan modern saat ini tentu telah banyak merubah strategi organisasinya agar tetap eksis dalam kompetisi dengan melakukan “reposition” visi dan misi organisasi termasuk menjual produk layanan informasi kepada segmen pasar yang telah mereka tentukan sendiri di masa awal ketika berdiri. Perpustakaan Perguruan tinggi mempunyai segmen pasar yaitu kelompok mahasiswa dan pengajar, perpustakaan umum atau daerah mempunyai segmen pasar masyarakat umum demikian pula dengan perpustakaan khusus yang menjual produk jasanya kepada kalangan tertentu atau khusus.
“POSITIONING” APA DAN BAGAIMANA
Dalam definisi tradisional, Positioning sering disebut sebagai strategi untuk memenangi dan menguasai benak pelanggan melalui produk yang kita tawarkan (Kartajaya, Hermawan : 2004 :11). Hermawan Kartajaya dalam bukunya “ Hermawan Kartajaya on Positioning mempunyai definisi sendiri. Positioning didefinisikan sebagai the strategy to lead your customer credible, yaitu upaya mengarahkan pelanggan anda secara kredibel atau dengan kata lain upaya untuk membangun dan mendapatkan kepercayaan pelanggan. Semakin kredibel anda di mata pelanggan, semakin kukuh pula positioning anda.
PERAN REGULASI DALAM MENENTUKAN “POSITIONING” PERPUSTAKAAN
Peran Regulasi dapat menentukan positioning sebuah perpustakaan, sebagai contoh dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, maka Perpustakaan Nasional dan jaringan dibawahnya merupakan satu-satunya organisasi yang mempunyai otoritas dalam pengumpulan koleksi-koleksi karya cetak dan karya rekam dari seluruh penerbit di Indonesia. Positioning perpustakaan Nasional sangat kuat tentunya dengan brand image perpustakaan terlengkap koleksinya di Indonesia, sehingga pemustaka/pengguna perpustakaan otomastis akan tergantung kepada perpustakaan Nasional. Contoh lain adalah Perpustakaan Umum DKI dengan SK Gubernur No. 499 tahun 1996. Positioning Perpusda DKI akan semakin kuat karena dengan regulasi tersebut masing-masing unit atau satuan kerja di lingkungan Pemprov DKI wajib memberikan sembilan karya cetak untuk dikoleksi Perpusda DKI. Perpusda DKI akan mempunyai brand image di masyarakat sebagai perpustakaan dengan koleksi lokal DKI Jakarta terlengkap di Indonesia tentunya. Pada beberapa Perpustakaan Perguruan Tinggi, Statuta Universitas merupakan senjata ampuh untuk memposisikan Perpustakaan sebagai “ Center of Learning”.
MOTTO PERPUSTAKAAN DAN POSITIONING
Motto dapat dijadikan sebagai alat atau senjata untuk mengarahkan masyarakat agar mengetahui Positioning sebuah perusahaan dalam menjual produk barang atau jasanya. Sebagai contoh Coca Cola yang memposisikan dirinya sebagai “ The Real Thing” alias Cola yang Orisinil dan Klasik. Dengan semboyan atau motto tersebut Coca Cola berusaha mengarahkan atau memberi citra kepada masyarakat bahwa selain Coca Cola minuman Cola lainnya adalah pasti palsu. Sebaliknya sebagai tandingan atau competitor, Pepsi berusaha membangun citra dirinya dengan sebutan “ Generation Next” dan menganggap Coca Cola sebagai terlalu tua. Jika diibaratkan sebagai perusahaan yang menjual jasa maka perpustakaan dalam menentukan posisinya dapat memberikan semboyan atau motto yang mudah dikenal oleh masyarakat sehingga brand image terhadap produk dan perpustakaan sebagai produsennya akan diingat selalu oleh pengguna perpustakaan. Di beberapa perpustakaan Amerika Serikat telah banyak yang mengadopsi positioning ini, diantaranya Biomedical Library University of California dengan “"Connect, reflect, research, discover" , Royal Hospital Central library dengan motto “Quality has to be Seen to be Believed, Perpustakaan Universitas Minnesota di AS yang dikenal sebagai “ Human Right Of Library”. Di Indonesia ada beberapa perpustakaan yang telah mengembangkan strategi positioning ini seperti perpustakaan Petra Surabaya dengan konsep “Perpustakaan Tanpa Dinding (Library Without Walls)” ketika memulai terbentuknya jaringan PetraNet dengan menyediakan layanan akses internet bagi penggunanya dan mulai mengembangkan layanan online pada tahun 1996, Perpustakaan Universitas Surabaya dengan “One Stop Information Service Provider”, Moto “melayani dengan cinta” milik perpustakaan ITS.
BRAND IMAGE DALAM PEMASARAN LAYANAN PERPUSTAKAAN
Menentukan “ Brand Image” yang akan dijual oleh perpustakaan sangatlah penting. Beberapa marketer dalam dunia marketing membedakan aspek psikologi merk dengan aspek pengalaman. Aspek pengalaman merupakan gabungan seluruh point pengalaman berinteraksi dengan merk, atau sering disebut brand experience. Aspek psikologis, sering direferensikan sebagai brand image, adalah citra yang dibangun dalam alam bawah sadar konsumen melalui informasi dan ekspektasi yang diharapkan melalui produk atau jasa. Pendekatan yang menyeluruh dalam membangun merk meliputi struktur merk, bisnis dan manusia yang terlibat dalam produk. Sebagai Contoh Perpustakaan Umum DKI Jakarta tentu mempunyai produk local content mengenai Jakarta baik buku tentang sejarah Jakarta, Peraturan daerah, statistik kota Jakarta dan sebagainya, sehingga produk atau koleksi yang dimiliki oleh perpusda DKI Jakarta dapat dijadikan brand image bagi perpustakaan tersebut. Dengan brand image tersebut, Perpusda DKI Jakarta mencoba membangun citra dan mengarahkan masyarakat sehingga mereka para pemustaka atau pengguna perpustakaan mengerti bahwa hanya Perpusda DKI Jakarta sajalah yang memiliki koleksi terlengkap mengenai seluk beluk kota Jakarta. Strategi tersebut juga dikembangkan oleh beberapa perpustakaan daerah di era 80-an dengan produk layanan terkenalnya mobil perpustakaan keliling, PDII-LIPI dengan produk kemasan informasi digitalnya, Perpustakaan Khusus lainnya seperti Perpustakaan Bung Hatta, Japan Foundation ,British Council, Produk Spectra dari Perpustakaan Petra, KCM dari Kompas, Sampoerna Corner milik perpustakaan ITS, Amcor milik perpustakaan Universitas Airlangga Surabaya.
INOVATIF DAN KREATIF
Agar positioning tetap kuat maka perpustakaan yang diibaratkan sebagai perusahaan jasa yang menyediakan informasi harus tetap inovatif dan kreatif dalam membangun brand image kepada pengguna perpustakaan. Positioning akan berubah jika nantinya ada kompetitor yang lebih baik dalam menawarkan jasa dan berhasil membangun brand image yang ditawarkan. Tapi hukum alam marketing tentunta akan terus berjalan yaitu product life cycle dimana produk yang telah menjadi unggulan dan merupakan the best brand image bagi perpustakaan akan ada masa surutnya, maka kebijaksanaan internal Perpustakaan harus segera melakukan repositioning dengan melakukan diferensiasi produk jasa. Pustakawan dan SDM Perpustakaan yang inovatif dan kreatiflah sebagai kunci, maka benar kata Jact Trout seorang pakar marketing yaitu Diferentiatie or Die , berbeda atau mati.
PENUTUP
Dalam menentukan positioning, sebuah perusahaan tidak terlepas dari hal-hal yang menguntungkan maupun merugikan bagi dirinya. Regulasi adalah salah satu penyebabnya. Ketika zaman orde baru sebelum diberlakukannya UU anti Monopoli maka posisi perusahaan sekelas Telkom dan Pertamina sangant kuat. Tanpa harus bermarketingpun mereka akan tetap dapat memeras pundi-pundi emas. Sebaliknya ketika diberlakukan UU anti monopoli maka perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan repositioning dan differensiasi. Perpustakaan bisa mengambil pelajaran dari strategi marketing modern. Regulasi dalam menetukan keberadaan perpustakaan dapat menjadi modal awal untuk menentukan segmen pasar yang dituju dan menentukan brand image kepada calon user atau pengguna sebelum produk jasa yang akan ditawarkan di pasarkan. Perpustakaan jangan terlalu takut mengambil resiko dengan berpikir apakah produk yang ditawarkan akan laku atau tidak karena yang menilai sebuah produk adalah user atau pengguna dengan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat. Perpustakaan tentunya hanya berusaha melakukan positioning agar brand imagenya tetap kuat di mata user atau pengguna perpustakaan
DAFTAR PUSTAKA
* Biomedical Library, Dramatically Renovated, Plans Colorful Dedication, http://www.universityofcalifornia.edu/news/article/8471, akses 24 Nopember 2007
* Central Medical Library Royal Hospital, http://www.rhcml.com/about.asp, diakses 24 Nopember 2007
* Dengan Diberlakukannya Otonomi Daerah, UU No. 4/1990 tentang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Perlu Direvisi, http://www.pnri.go.id/official_v2005.5/activities/news/index.asp?box=detail&id=200671215117&from_box=list&page=15&search_keyword=, akses tanggal 23 Nopember 2007
* Djatin, Jusni dan Sri Hartinah, PENGEMASAN DAN PEMASARAN INFORMASI : PENGALAMAN PDII-LIPI, www.consal.org.sg/webupload/forums/attachments/2277.doc, akses 29 Nopember 2007
* KARTAJAYA, Hermawan, Hermawan Kertajaya On Positioning, Bandung : Mizan, 2006
* KOTLER, Philip, Manajemen Pemasaran : Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Kontrol, 9th.ed. Vol.1, Jakarta : Prehallindo, 1997
* KOTLER, Philip, Manajemen Pemasaran : Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Kontrol, 9th.ed. Vol.2, Jakarta : Prehallindo, 1997
* ·Perpustakaan ITS: Melayani DenganCinta,http://ww.its.ac.id/berita.php?nomer=2715, akses 29 Nopember 2007
* RUHIMAT,Perpustakaan Perlu Wajah Baru, http://www.jplh.or.id/elnv4/topik/artikel/perpustakaan_perlu_wajah_baru.html, akses tanggal 23 Nopember 2007
* TROUT, Jack, Big Brands Big Trouble : Pelajaran Berharga dari Merk-Merk Ternama, Jakarta : Elangga, 2002
* TROUT, Jack, Yang Terbaru tentang Strategi Bisnis Nomor Satu Dunia, Jakarta ; Gramedia Pustaka Utama, 1997
Oky Widyanarko, Pustakawan Universitas Surabaya, email.oky@ubaya.ac.id
PENDAHULUAN
Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme. Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan. Salah satu pasal yang terkenal dari deklari tersebut adalah :
"Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan. -Pasal 1, Deklarasi Universal HAM"
JANJI YANG DINANTI DAN KENDALA YANG DIHADAPI
Pada 11 Mei 2004, Presiden Megawati menorehkan janji akan meratifikasi Rome Statute of International Criminal Court (ICC) atau Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional pada tahun 2008. Janji tersebut dituangkan secara formal dalam Keppres No. 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM 2004-2009.Sekarang kemudi pemerintahan telah beralih ke Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun janji yang sudah tersampaikan tetap melekat. Beberapa pihak diantaranya Ikatan Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Kontras telah mendesak agar pemerintah segera meratifikasi statuta Roma sejak awal pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhono. Bahkan saat ini desakan itu tidak lagi harus meratifikasi tetapi bagaimana memastikan pemerintah meratifikasi statuta Roma pada tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dalam RAN HAM dan merealisasikan janji-janji mantan presiden Megawati dan Presiden SBY. Banyak kendala dalam ratifikasi statuta ini bagi pemerintah, meskipun dalam skala prioritas RANHAM, persiapan untuk meratifikasi Statuta Roma baru akan dilaksanakan pada tahun 2008. Namun, rencana tersebut masih banyak memerlukan pertimbangan-pertimbangan lain. Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang juga merangkap sebagai Ketua RANHAM II pada waktu itu, Statuta Roma tidak mudah untuk diratifikasi. Sebab, ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk meratifikasi Statuta Roma yang berisikan instrumen International Criminal Court (ICC). Salah satu hal yang tidak disetujui dalam Statuta Roma ini adalah peran dan kedudukan Jaksa Internasional. Yusril mengemukakan, kehadiran Jaksa Internasional bisa saja membawa masalah bagi kedaulatan negara. Bahkan jaksa Internasional bisa langsung masuk tanpa kompromi dengan negara yang bersangkutan. Inilah yang menurutnya dapat membahayakan bagi kedaulatan negara. Hak penuh bagi Jaksa Internasional untuk melakukan penyelidikan hanya berdasarkan dari laporan yang masuk ke ICC semata. Hal yang disampaikan Yusril senada dengan alasan-alasan yang disampaikan oleh Amerika Serikat untuk menentang Statuta Roma. Salah satu alasan AS bertolak belakang dengan Statuta Roma adalah ketidakpercayaan AS terhadap peran Jaksa Internasional. Pertimbangan-pertimbangan diatas dapat memperlambat langkah-langkah untuk meratifikasi Statuta Roma yang menjadi salah satu tonggak penghormatan HAM. Sebab, berdasarkan pasal 120 Statuta Roma, ratifikasi/aksesi tidak dapat direservasi. Artinya, untuk meratifikasi berarti menyetujui seluruh isi pasal tanpa terkecuali.
PERUBAHAN MENYELURUH
Ratifikasi
Statuta Roma diharapkan akan membawa dampak pada penguatan dan
perbaikan mekanisme pengadilan HAM. Ratifikasi Statuta Roma juga akan
menjadikan dasar yang kuat bagi perlunya melakukan amandemen mendasar
atas peraturan perundang-undangan tentang HAM, terutama UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM yang selama ini terbukti tidak efektif.
Ratifikasi Statuta Roma tidak serta-merta akan membukakan jalan bagi
sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu untuk dibawa ke Mahkamah
Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Pasalnya, ICC secara tegas menyatakan dirinya tidak berlaku secara
retroaktif atau berlaku surut. ICC hanya berkenan menangani kasus-kasus
pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah Statuta Roma mulai berlaku
(entry into force). Statuta Roma mulai dinyatakan berlaku sejak 1 Juli
2002, setelah 60 negara menyerahkan instrumen ratifikasinya. Sehingga
penundaan ratifikasi pemerintah karena kekhawatiran kasus-kasus
pelanggaran berat yang terjadi di Indonesia sebelum 2002 seperti kasus
Tanjung Priok, Timor-Timor, DOM Aceh, Papua akan dipermasalahkan tidak
beralasan. Sebenarnya secara diplomasi, ratifikasi sendiri tidak tepat
digunakan oleh Indonesia karena Indonesia bukan salah satu negara yang
ikut menandatangani ketika Statuta Roma dideklarasikan. Menurut Deplu,
Indonesia bukanlah salah satu negara penandatangan Statuta Roma.
Artinya, untuk menjadi negara peserta pada Statuta Roma maka proses
pengesahan yang harus ditempuh adalah aksesi bukan ratifikasi seperti
yang selama ini didengungkan banyak kalangan. Walaupun dampak hukumnya
sama seperti ratifikasi. Dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional mengenal aksesi bersama-sama dengan ratifikasi,
penerimaan dan penyetujuan sebagai metode pengesahan sebuah perjanjian
internasional. Lebih lanjut pada bagian penjelasan dikatakan bahwa
aksesi adalah metode pengesahan yang ditempuh apabila negara tersebut
tidak turut menandatangani naskah perjanjian. Terlepas dari metodenya,
bahwa pengesahan Statuta Roma tetap dipandang penting oleh pemerintah.
Pengesahan Statuta Roma berarti akan menempatkan Indonesia sebagai
salah satu pendukung utama keadilan internasional. Kontribusi Institusi
Internasional seperti ICC penting karena akan melengkapi
ketentuan-ketentuan nasional yang sudah ada.
PENUTUP
Semoga apa yang dicita-citakan oleh pencetus Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pada 10 Desember 1948, melalui Majelis Umum PBB menjadi kenyataan . Melalui deklarasi tersebut masyarakat dunia bersepakat untuk menghormati HAM berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan pluralisme. Deklarasi ini mewajibkan semua orang memajukan penghormatan dan menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat universal. Dalam siaran Persnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa peringatan hari HAM menjadi momen penting untuk merefleksikan, melihat kembali, pelaksanaan HAM selama setahun. Pada tahun 2007 masih banyak terjadi pelanggaran HAM di bidang Sipil Politik (Sipol) maupun bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob). Di bidang Sipol masih terjadi kasus kekerasan, pemerkosaan, penyiksaan, pembunuhan, dan lain-lain. Di bidang Ekosob masih belum terpenuhinya hak dasar masyarakat seperti sandang, pangan, papan yang layak, hak atas kesehatan dan pendidikan yang masih terabaikan. Juga masih sering terjadi perampasan terhadap hak-hak masyarakat adat. Secara umum perkembangan HAM di Indonesia tahun 2007 masih memprihatinkan. Padahal Indonesia sudah meratifikasi dua kovenan yaitu Kovenan Sipol (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Ekosob (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights). Pelanggaran HAM masih saja terjadi hampir di semua bidang. Kenyataan seperti ini menunjukkan HAM masih sekadar retorika, hanya menjadi ucapan lisan yang menyenangkan, tapi praktik pelaksanaan untuk mewujudkannya masih pahit dan getir.
Daftar Pustaka
Birokrasi Anggaran Dikhawatirkan Menghambat Ratifikasi Statuta Roma, http://hukumonline.com/detail.asp?id=16685&cl=Berita, akses tanggal 10 Mei 2007
Belum Ratifikasi Statuta Roma, Tentara AS Sulit Diadili di ICC, http://hukumonline.com/detail.asp?id=7717&cl=Berita, akses tanggal 28 Maret 2003Hari Hak Asasi Manusia, http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Hak_Asasi_Manusia, akses tanggal 10 Desember 2007
Ratifikasi Statuta Roma Masih Diperdebatkan, http://hukumonline.com/detail.asp?id=10882&cl=Berita, akses tanggal 6 Agustus 2004
Siswanto, Arie, Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional, Bogor : Ghalia Indonesia, 2005